Deskripsi
Keberadaan Bawaslu ini penting untuk memastikan
berjalannya sub sistem pemilu meliputi electoral regulation
(aturan pemilu), electoral process (proses pemilu), dan electoral
law electoral enforcement (penegakkan hukum pemilu)
berjalan dengan baik. Sebab, ketiga sub sistem tersebut akan
menentukan sejauh mana kapasitas sistem dapat menjembatani
pencapaian tujuan dan proses pemilu.
Untuk melaksanakan tugas besar tersebut, Bawaslu baik
di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota tidak bisa
bekerja sendiri, namun butuh keberadaan pengawas pemilu yang
bersifat adhoc di tingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan),
tingkat desa (Panwaslu desa), dan tingkat Tempat Pemungutan
Suara (Pengawas TPS). Keberadaan mereka bertugas mengawasi
hal ihwal yang berkaitan dengan pemilu di tingkatan masingmasing, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan yang ada.
Sebab, kalau pengawasan itu hanya dibebankan misalnya
di Bawaslu kabupaten/kota, personelnya tidaklah mecukupi.
Misalnya di Kabupaten Rembang, jumlah personel pengawas
di Bawaslu Rembang hanya lima orang, sementara daerahnya
terbagi menjadi 14 kecamatan dan 294 kelurahan/desa, dan
2201 Tempat Pemugutan Suara (TPS)